Kumparan Logo

Kemenhub Hukum Truk ODOL, Badannya 'Dipotong'

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI Djoko Sasono melakukan pemotongan pada bagian truk yang over dimension over load alias ODOL. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI Djoko Sasono melakukan pemotongan pada bagian truk yang over dimension over load alias ODOL. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Truk kelebihan muatan atau biasa disebut Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi salah satu masalah yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Acara ini dihadiri oleh para perwakilan dari Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia.

Sebelum memulai Rakornis, Kemenhub secara simbolis memotong badan dump truk atau truk ODOL. Pemotongan tersebut dilakukan sebagai tanda pemerintah mendukung peraturan bebas ODOL.

Sekjen Kemenhub, Djoko Sasono mengatakan, truk ODOL harus mengikuti peraturan yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Rencananya aturan bebas ODOL diterapkan tahun 2021 tetapi ditunda menjadi 1 Januari 2023.

“Pemotongan (dump truk) ini dalam rangka membangun optimisme bahwa di jalan kita semakin selamat dan tentunya dengan hasil seperti ini diharapkan juga akan nanti mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Djoko di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/3).

Petugas memotong bagian samping truk yang over dimension over load (ODOL) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Djoko mengaku Kemenhub sampai saat ini terus melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait pelarangan truk ODOL. Ia mengatakan dengan adanya bebas truk ODOL bakal ada manfaat atau keuntungan yang lebih besar.

“Kita sering kali lupa menghitung eksternalitas daripada hal seperti ini. Namun apabila kita mencermati secara seksama hasilnya akan sangat luar biasa,” ujar Djoko.

Djoko memastikan pihaknya bersama-sama dengan para operator dan pelaku usaha juga bakal memantau perkembangan tersebut. Ia menginginkan jalan raya bisa aman.

“Kita melakukan kegiatan ini dalam rangka kita memang ingin jalan menjadi tempat yang sehat, selamat, dan aman bagi penggunanya,” ungkap Djoko.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi meminta semua Dinas Perhubungan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota untuk mendukung langkah bebas truk ODOL.

“Kita harapkan kabupaten, kota, provinsi bahwa kegiatan penindakan ODOL akan direspons baik oleh Kadishub provinsi, kabupaten dan kota,” tutur Budi.