Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenhub Hukum Truk Tangki 'Obesitas' di Riau: Badannya Dipotong
7 Februari 2019 11:07 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB

ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pagi ini melakukan kunjungan ke Terminal Penumpang Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. Dalam kunjungan kali ini dilakukan pemotongan secara simbolis badan truk tangki CPO (Crude Palm Oil) yang dinilai kelebihan muatan atau obesitas karena badannya telah dimodifikasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah yang memimpin pemotongan badan truk, secara simbolis menyampaikan, kendaraan angkutan barang harus dinormalisasi ulang tipenya bila tidak sesuai dengan aturan.
“Tapi di lapangan truk tangki, permasalahannya harus dinormalisasi untuk tipe dan ukuran dan uji ulang,” katanya di sela-sela acara di Pekanbaru, Kamis (7/2).
Kegiatan pemotongan ini merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan CPO dan angkutan lainnya di Provinsi Riau untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya, sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan Kemenhub.
“Pemotongan truk tangki ini adalah peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan, segera lakukan normalisasi kendaraan Anda,” katanya.
Berdasarkan amanah Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatakan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp 24.000.000.
Artinya, memiliki atau menguasai kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya dan atau mengubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.
Truk tangki CPO ini adalah kendaraan ke-4 yang ditangkap oleh penegak hukum setempat pada 24 Januari 2019. Permasalahan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) telah menjadi persoalan menahun di Provinsi Riau. Lalu lalang kendaraan angkutan seperti CPO, kayu, dan batu bara masih kerap kali bermasalah.
ADVERTISEMENT