Kemenhub Jelaskan Pengaturan Pencatatan Manifes Usai Tenggelamnya KMP Yunicee

6 Juli 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses evakuasi penumpag KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Proses evakuasi penumpag KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Manifes penumpang menjadi pertanyaan saat tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali pada Selasa (29/6). Sebab, jumlah penumpang yang diselamatkan tidak sesuai dengan data di manifes.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan verifikasi dan validasi data terakhir ditemukan ada 77 orang. Sedangkan di manifes tercatat hanya 41 orang.
Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme pencatatan manifes di kapal?
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan sebenarnya manifes dibuat secara langsung saat penumpang membeli tiket secara online.
“Manifes wajib dibuat secara otomatis melalui e-ticketing dan daftarnya diberikan kepada Korsatpel pelabuhan,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (6/7).
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Budi mengakui belum semua pelabuhan bisa melayani pembelian tiket secara online. Ia memastikan proses tersebut akan terus diperbaiki. Sehingga penumpang bisa terdata secara maksimal.
“Kalau untuk dermaga yang besar sudah dengan e-ticketing. Secara bertahap nanti semua dermaga akan pakai e-ticketing, sekarang masih progres bertahap,” ujar Budi.
Bagi yang belum melayani secara online tentu harus tetap dicatat oleh petugas. Meski begitu, Budi mengungkapkan sebelumnya memang ada penumpang yang tidak masuk ke manifes yaitu para pegawai.
ADVERTISEMENT
“Yang tidak masuk manifes biasa adalah penumpang pegawai yang kerja di seberang dan tidak berbayar. Ini sudah kita perbaiki aturan dan sistemnya, nantinya semua yang masuk di kapal harus ada di manifes,” ungkap Budi.