Kemenhub Keluarkan Aturan Ojek Online, soal Tarif Diatur Terpisah

19 Maret 2019 12:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojek Online. Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ojek Online. Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Kementerian Perhubungan (PM) 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ketetapan tarif ojek online-nya tidak ada di dalam PM tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan soal penetapan tarifnya bakal diatur terpisah dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.
"Tugas saya selanjutnya setelah PM ini adalah membuat SK Menteri yang nanti akan ditandatangani menyangkut besar besaran biaya jasa per kilometer hingga pembagian zonanya bagaimana," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Sosialisasi Aturan Taksi Online, di Merlynn Park, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Budi mengatakan, untuk besaran tarifnya baru akan dilaporkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi nanti sore. Tapi dia masih enggan membocorkan berapa tarif yang bakal ditetapkan untuk ojek dan taksi online ini, yang pasti secepatnya bakal diputuskan.
"Untuk SK-nya paling cepat besok Kamis atau paling lama Jumat ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, pemerintah bakal menetapkan tarif batas bawah dan batas atas. Sebelum menetapkan ketetapan tarifnya, Kementerian Perhubungan sudah lebih dulu bertemu intensif dengan pemain aplikator Grab Indonesia dan Go-Jek Indonesia.
Pun dengan Tim 10 yang terdiri atas perwakilan pengemudi pagi ini. Selain itu, Kementerian Perhubungan selama seminggu ini juga diam-diam melakukan survei sebagai konsumen ke para pengemudi.
"Kalau versi pengemudi mereka maunya mungkin bisa jadi Rp 2.400 gross atau net. Kalau kita (konsumen) maunya murah dan aman. Jadi tunggu nanti sore dibahas dulu," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, secara garis besar dalam aturan tersebut ada empat poin yang terdiri atas 21 pasal. Selain tentang tarif ojek dan taksi online, dalam PM ini juga mengatur tentang keselamatan, kemitraan, dan pemberhentian sementara (suspend).
ADVERTISEMENT