Kemenhub Larang Pengiriman Kera dan Ular dari China via Laut dan Udara

Pengiriman barang/kargo dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China baik melalui pelabuhan maupun bandara dipastikan akan tetap berjalan seperti biasa, sementara pengiriman hewan hidup (life animal) seperti kera hingga ular dari China akan dihentikan sementara. Hal tersebut sesuai dengan hasil Rapat Terbatas terkait Penanganan Virus Corona yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (4/2). Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (5/2).
“Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden kemarin sore yang dihadiri oleh bapak Menhub. Pemerintah memutuskan bahwa pengiriman kargo dari RRT tetap berjalan seperti biasa. Yang dihentikan sementara adalah pengiriman hewan hidup dari RRT,” jelas Hengki dalam keterangan tertulisnya.
Hengki mengungkapkan, alasan tidak dihentikannya pengiriman barang/kargo dari China karena belum ada temuan-temuan penularan virus corona melalui barang/kargo dan belum ada imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait hal itu.
“Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari Tiongkok, dilakukan karena diketahui penularan virus corona selain ditularkan dari manusia ke manusia juga dapat ditularkan dari hewan hidup,” ungkap Hengki.
Hengki mengatakan, detail pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari China ke bandara ataupun pelabuhan di Indonesia akan dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Sedangkan terkait dengan pengaturan terhadap pengiriman produk hortikultura seperti bawang dan buah-buahan ataupun produk makanan lainnya dari China, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kemendag, Kementan, dan Kemenkes untuk penanganannya.
“Bapak Menhub telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Udara untuk bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di bandara dan pelabuhan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada operator bandara dan pelabuhan, serta stakeholder terkait,” pungkas Hengki.
Sementara itu, pemberlakuan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke China telah berlaku sejak Rabu dini hari pkl 00.00 WIB (tadi malam) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai global epidemic dengan status darurat global.
Kemenhub telah mengimbau kepada operator penerbangan agar menginformasikan rencana penundaan tersebut kepada masyarakat untuk meminimalisir kerugian dari penumpang. Kemenhub tengah melakukan inventarisir terkait dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari penundaan pesawat tersebut.
