Kemenhub Menarget Aturan soal Penggunaan Sepeda Terbit Awal Agustus 2020

18 Juli 2020 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berjalan di samping sepeda Gowes di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (4/7). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjalan di samping sepeda Gowes di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (4/7). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menargetkan regulasi yang mengatur tentang sepeda dapat diselesaikan pada minggu pertama Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
"Sepeda, saya sudah selesai rancangan peraturan menterinya dan sudah juga saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan di Yogyakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Sabtu (18/7).
Menurut dia, ada tiga hal yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan untuk perlindungan keselamatan pesepeda, yakni pertama terkait dengan tata cara penggunaannya, kedua terkait dengan infrastruktur jalannya, dan ketiga menyangkut sepedanya itu sendiri.
"Jadi dari tiga hal itu yang kami atur adalah bagaimana kita mengatur tata cara, misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," katanya seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, rancangan peraturan tersebut akan diselesaikan pada akhir bulan Juli dan diharapkan selesai pada minggu pertama Agustus 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Disinggung mengenai peraturan bagi pengguna jalan pada masa adaptasi kebiasaan baru, Budi mengatakan sementara ini untuk AKB masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Di situ mengatur 'physical distancing' dan protokol kesehatan di dalam penggunaan kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh masyarakat yang memang rezekinya darat ya, bus, kemudian sepeda motor, kemudian taksi, kendaraan pribadi, kemudian kapal penyeberangan, itu ada semua di situ," jelasnya.
Ia mengatakan pada Juli, pihaknya sudah membuka kapasitas kendaraan bus umum sebesar 75 persen. "Termasuk kapal penyeberangan juga 75 persen," tambahnya.
Akan tetapi, kata dia, protokol kesehatan tetap diterapkan sehingga masyarakat yang hendak menggunakan bus harus diperiksa menggunakan thermo gun.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat yang suhu tubuhnya tidak normal, tidak boleh naik bus.
"Kemudian di dalam surat edaran, kami juga mendorong pembelian tiket tidak secara tunai, tapi nontunai atau daring. Kemudian untuk yang ojek, kami juga harapkan menggunakan penyekat, dan ini akan berlaku sampai Agustus, nanti September akan ditinjau kembali," katanya.
ADVERTISEMENT