Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

28 September 2022 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Wakatobi. Foto: Kemenhub RI
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Wakatobi. Foto: Kemenhub RI
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menyatakan akan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen. Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk 23 lintasan penyeberangan komersil.
ADVERTISEMENT
Tarif baru ditetapkan per 28 September 2022 dan telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemudian akan efektif 3 hari setelah penetapan.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).
Ia menyampaikan, pertimbangan ini merupakan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
“Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100.
ADVERTISEMENT
Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang – Gilimanuk antara lain:
ADVERTISEMENT
“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” pungkas Dirjen Hendro.
Ke depannya, Hendro mengharapkan bahwa akan ada peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta peningkatan kualitas pelayanan angkutan penyeberangan yang selaras dengan penyesuaian tarif angkutan.