Kemenhub Pantau Perkembangan Harga Avtur untuk Evaluasi Tarif Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan harga avtur yang merangkak naik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa batas maksimal fuel surcharge sebelumnya ditetapkan sebesar 30 persen.
Penyesuaian ini dilakukan setelah rata-rata harga avtur per 1 September 2026 menyentuh Rp 23.315 per liter, atau menguat sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya.
"Perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, dan masyarakat," ujar Lukman melalui keterangan resminya, Rabu (2/9).
Lukman menegaskan, batas maksimal 40 persen tersebut bersifat plafon atas dan bukan kewajiban mutlak. Maskapai penerbangan tetap diberikan fleksibilitas untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40 persen, disesuaikan dengan strategi bisnis serta daya saing pasar.
Guna menjaga keterjangkauan harga bagi pengguna jasa, Kemenhub akan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif dan komponen biaya bahan bakar oleh badan usaha angkutan udara.
Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang demi transparansi.
"Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," tutur Lukman.
