Kemenhub Sarankan Pembuatan SIKM per Rombongan, Bukan per Orang

27 Mei 2020 16:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyederhanakan pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat. Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah mengatakan, supaya pendaftaran SIKM dapat dilakukan per rombongan.
ADVERTISEMENT
“Kalau perusahaan nanti SKIM-nya per rombongan kantor misalnya,” urainya saat diskusi virtual, Selasa (27/5).
Sigit menyampaikan pengurusan SIKM secara personal membuat server semakin berat. Di sisi lain ia mengakui jika per orangan akan memperlambat pengurusan sistem.
“Orang yang mau ngurus banyak bisa down server-nya. Jadi ini memang unik diberikannya per person, kalau di mobil ada lima ya lima SIKM,” lanjutnya.
Situs pengajuan SIKM eror. Foto: Ochi Amanaturrosyidah/kumparan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sendiri sejak 15 Mei hingga hari ini, Rabu (27/5), mencatat total 259.813 orang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.
Adapun permohonan SIKM yang diterima ada sebanyak 6.622 permohonan. Hasilnya, hanya 1.332 SIKM yang dikabulkan dan telah diterbitkan secara elektronik. Sementara 4.544 permohonan ditolak.
ADVERTISEMENT
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam," ujar Kepala DPMPTSP, Benni Agus Candra dalam keterangan tertulisnya.