Kemenhub Sesuaikan Aturan Tarif Ojol: Bakal Ditentukan Pemda!

29 November 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merevisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Setelah direvisi, penetapan tarif ojek online (ojol) nanti akan ditetapkan oleh pemerintah daerah, sementara Kemenhub hanya mengatur pedoman perhitungan tarif.
ADVERTISEMENT
"Sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11).
Saat ini, beleid tersebut dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kewenangan menteri melalui dirjen perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud," jelas Hendro.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Adapun tarif ojol saat ini yang berlaku mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 667 Tahun 2022. Di mana tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), berlaku biaya jasa batas bawah Rp 2.000 per km dan biaya jasa batas atas Rp 2.500 per km. Dan Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
ADVERTISEMENT
Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), berlaku biaya jasa batas bawah Rp 2.550 per km, dan biaya jasa batas atas Rp 2.800 per km. Dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Sementara, tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua), berlaku biaya jasa batas bawah Rp 2.300 per km, dan biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km. Dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 9.200-Rp 11.200.
Infografik Tarif Ojol di Jabodetabek. Foto: kumparan
Pada KP 667/2022 ini, biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi adalah sebesar 15 persen.
"Besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum berlaku PM akan tetap berlaku sampai gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya melakukan penyesuaian kembali," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, komunitas ojol meminta agar wewenang penetapan tarif ojol diberikan kepada pemerintah daerah. September lalu, enam perwakilan komunitas ojol menemui Gubernur Sumsel Herman Deru.
Ketua Paguyuban Berkembang, Sandi Aulia, mengatakan selama ini tarif diatur oleh pusat dengan disamaratakan. Maka dari itu, mereka meminta agar gubernur dapat membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dapat mengatur tarif ojol di Sumsel.
"Selama ini tarif diatur oleh pusat, disamaratakan. Padahal, kondisi di Jakarta dan Palembang berbeda. Mulai dari jarak tempuhnya, jumlah penumpang, dan lainnya. Setidaknya ada Pergub yang mengaturnya," kata dia, Senin (19/9).