Kemenhub Siapkan Aturan Larangan Merokok di Area Transportasi Publik

26 Juli 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur  Sabtu (6/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur Sabtu (6/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merancang aturan untuk peningkatan aspek kenyamanan pada sarana dan prasarana transportasi publik. Salah satunya mengenai kawasan tanpa rokok.
ADVERTISEMENT
Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub menggelar FGD terkait kebijakan kawasan tanpa rokok pada sarana dan prasarana transportasi umum pada Kamis (25/7).
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru, mengatakan aturan kawasan tanpa rokok ini sebelumnya sudah dimuat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Melalui undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya 7 (tujuh) tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," ujar Heru dikutip dari keterangan resmi, Jumat (26/7).
Data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019 menyebutkan bahwa saat ini di Indonesia secara nasional 80,6 persen perokok masih merokok di dalam gedung atau ruangan. Ini menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
ADVERTISEMENT
Data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan, 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
“Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum," ujar Heru.
“Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi," sambungnya.
Calon penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur Sabtu (6/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa sarana prasarana transportasi umum adalah pelayanan atau jasa yang berbasis keamanan, keselamatan dan kenyamanan sehingga diperlukan beberapa review regulasi terhadap penegakan kawasan tanpa asap rokok di sarana dan prasarana transportasi umum, baik di udara, darat, dan laut.
ADVERTISEMENT
“Kawasan tanpa rokok itu ada dua kategori, mutlak dan parsial, KTR di transportasi umum itu seharusnya bersifat mutlak. Tidak boleh ada smoking room khususnya di dalam angkutan umumnya,” ujar Tulus.
Pengawas utama International Safety Management Code PT Pelni, Rochman Hardi Prasetio, menyampaikan bahwa telah ada kebijakan dan regulasi internal yang menaungi imbauan larangan merokok di atas kapal.
“Nakhoda, ABK, dan seluruh penumpang yang ada di atas kapal dilarang merokok di dalam ruangan-ruangan kapal, tak terbatas pada daerah ruangan seperti anjungan, kamar ABK, kamar kelas, kabin penumpang, Engine Control Room (ECR), ruang mesin, hall, dapur, station bunker, ruang emergency accu dan generator, ruang makan, car deck (jika ada), palka, area kandang (jika ada) serta ruangan kapal lainnya,” terang Rochman.
ADVERTISEMENT