Kumparan Logo

Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Asal Singapura Belum Dapat Izin Terbang

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Penyebabnya karena Sertifikat Standar yang dimiliki maskapai berbendera Singapura ini masih berstatus belum terverifikasi karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman dalam keterangan resmi, Jumat (18/7).

Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Ilustrasi pesawat yang hendak mendarat. Foto: Shutterstock

Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, setelah itu maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

Bila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

CEO Indonesia Airlines Iskandar Ismail (ketiga dari kiri) bersama tim Indonesia Airlines dan Calypte Holding Pte. Ltd. Foto: Dok. LinkedIn Indonesia Airlines

Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menegaskan pihaknya siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” tutup Lukman.

Berbendera Singapura, CEO Orang Aceh

Perusahaan asal Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd, resmi mendirikan maskapai baru PT Indonesia Airlines Group, Jumat (7/3/2024). Foto: Dok. Calypte Holding Pte Ltd

Rencana beroperasinya maskapai Indonesia Airlines sudah lama beredar, sejak awal Maret 2025. Maskapai ini dikabarkan milik perusahaan asal Singapura Calypte Holding Pte. Ltd.

Manajemen mengatakan, PT Indonesia Airlines Group resmi berdiri setelah didaftarkan Calypte Holding Pte Ltd sebagai anak perusahaan kepada notaris pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.

Calypte Holding Pte. Ltd merupakan perusahaan yang berbasis di Singapura tepatnya di Paya Lebar Quarter 1. Berdasarkan unggahan di Instagram resmi perusahaan @calypteholding yang dikutip kumparan, Senin (10/3), pusahaan ini bergerak di sektor beberapa sektor seperti energi terbarukan, aviasi, agrikultur dan real estate yang berkelanjutan.

Perusahaan ini dipimpin oleh Iskandar sebagai Executive Chairman yang merupakan orang asal Aceh berusia 42 tahun. Berdasarkan laman LinkedIn Ia merupakan lulusan akuntansi dan keuangan dari Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Iskandar sebelumnya juga sempat menempati berbagai posisi di Sientatek Energi Indonesia, Daiwatech Indonesia, dan SequisLife. Ia juga sempat meniti karir di sektor perbankan yakni Bank Permata, Bank Danamon dan Bank CIMB Niaga. Ia juga pernah menjadi Pelaksana Kepala di Kementerian Keuangan dan Manajer Program dan Proyek di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

Maskapai dengan kode INA ini akan fokus rute penerbangan internasional. Setelah melakukan studi kelayakan secara komprehensif dengan konsultan aviasi dari Singapura dan AS, serta persiapan yang menyeluruh, maka per 7 Maret 2025 Calypte Holding Pte. Ltd secara resmi telah mendaftarkan anak perusahaan baru melalui Notaris untuk pendirian PT Indonesia Airlines Group.

Terkait basis lokasi maskapai baru tersebut, Iskandar menjelaskan nantinya Indonesia Airlines akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Nantinya armada yang digunakan adalah 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).

instagram embed