Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

1 Mei 2020 9:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi arus mudik di stasiun KA Foto: Hafidz Mubarak A./ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arus mudik di stasiun KA Foto: Hafidz Mubarak A./ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan mudik tetap dilarang dengan adanya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Untuk menegaskan larangan tersebut, Kemenhub sudah menyiapkan aturan turunan dari Permenhub itu.
ADVERTISEMENT
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada kumparan, Jumat (1/5).
Meski dilarang, Adita mengatakan, pihaknya sedang membahas masukan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat. Hal itu juga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan perekonomian masyarakat.
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Adita mengungkapkan, masukan itu bakal diwujudkan dengan adanya Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian terkait penyediaan transportasi bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak. Ia memastikan adanya surat itu bukan berarti orang boleh mudik seenaknya.
“Yang sedang disiapkan adalah aturan tentang transportasi untuk penumpang dengan kebutuhan penting dan mendesak, bukan mudik dengan pengecualian,” terang Adita.
Sampai saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang sedang berlangsung yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB sampai zona merah di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Adita menuturkan, dalam praktiknya Kemenhub juga bakal terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!