Kemenhub: Tiket Pesawat Mahal karena Biaya-biaya Naik

26 April 2019 19:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti memberikan keterangan pers tentang penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/11/2018).  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti memberikan keterangan pers tentang penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan sejumlah faktor penyebab tiket pesawat melambung tinggi. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan alasan tingginya harga tiket penerbangan tersebut salah satunya disebabkan oleh mahalnya harga bahan bakar pesawat.
ADVERTISEMENT
Tak cuma bahan bakar, mahalnya tiket juga disebabkan oleh kurs nilai mata uang rupiah terhadap dolar AS yang masih fluktuatif. Ada pula biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan oleh maskapai.
"Dari Mulai nilai kurs, avtur, nilai jasa-jasa yang menyertai tarif misal jasa bandar udara, jasa penerbangan, jasa navigasi penerbangan dan lain-lain," kata Polana di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Sabtu (26/4).
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Angkasa Pura I
Polana menjelaskan saat ini hampir semua maskapai penerbangan menerapkan tarif tiket pesawat di kisaran 50 persen dari tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan oleh Kemenhub. Sejumlah hal yang menyangkut tarif termasuk yang berhubungan dengan operasional merangkak naik.
"Sebelumnya, ini saya bukan bela maskapai, karena unsur persaingan banyak maskapai memberi harga sekitar 50 persen dari TBA. Sekarang semua unsur yang mempengaruhi tarif atau cost dari operasional maskapai itu hampir semua bergerak naik," jelas Polana.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah pengawasan terhadap seluruh hal yang berkaitan dengan tarif pesawat. Ia menjelaskan, Kemenhub tak bisa ikut campur terlalu dalam, mengintervensi besaran tarif penerbangan, untuk itulah Kemenhub memberi aturan mengenai TBA dan TBB.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga persaingan antar maskapai supaya tetap sehat.
"Selama ini kami pemerintah hanya bisa mengatur TBA saja, TBA dan TBB. Kami sudah pantau kami lakukan pengawasan dari airlines kami lakukan pengawasan dari OTA (online travel agent), lalu pantauan langsung di bandara," jelasnya.