Kumparan Logo

Kemenhub Tuntaskan Aturan Skuter Listrik, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Bisa Pakai

kumparanBISNISverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Skuter listrik GrabWheels. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Skuter listrik GrabWheels. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan regulasi terkait skuter listrik CS. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan motor penggerak listrik.

Beberapa kendaraan yang masuk ke dalam jenis tersebut yakni skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, serta otoped.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengatakan, hal-hal yang diatur secara khusus yakni berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Atas dasar itu, Kemenhub melarang anak di bawah usia 12 tahun untuk menggunakan kendaraan yang tengah digandrungi tersebut.

"Dibatasi usia minimal 12 tahun. Kemudian usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa," ujar Budi dalam virtual conference, Senin (31/8).

Pengguna skuter listrik di CFD kawasan FX Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan

Adapun hal lainnya yang diatur oleh Kemenhub yakni terkait penggunaan lajur khusus, seperti salah satunya yakni lajur sepeda atau di momentum car free day. Apabila tidak ada lajur khusus, para pengguna kendaraan listrik itu boleh menggunakan trotoar asal tetap memprioritaskan pejalan kaki.

Khusus penggunaan trotoar ini, kata Budi, diserahkan kepada pemerintah daerah mengenai peraturan turunannya. Sebab ada juga larangan menggunakan trotoar seperti yang berlaku di DKI Jakarta.

Selain itu, persyaratan keselamatan lainnya yang mesti dipenuhi yakni semua kendaraan mesti dilengkapi lampu, rem, alat pemantul cahaya, serta klakson. Khusus untuk skuter dan sepeda listrik, kecepatan maksimal hanya diperkenankan 25 kilometer per jam. Sementara tiga jenis lainnya, hanya 6 kilometer per jam.

"Secara sah jenis kendaraan yang kami sampaikan sudah dilindungi Kementerian Perhubungan, terutama dengan adanya pandemi COVID-19 ini. Ini bisa juga dimiliki secara personal untuk membantu mobilitas," jelas Budi.