Kemenkes Pastikan Aturan Baru Kemasan Rokok Tidak Polos

3 Oktober 2024 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi.  Foto: Kemkes RI
zoom-in-whitePerbesar
Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi. Foto: Kemkes RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik mengatur kemasan rokok menjadi polos tanpa merk.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, RPMK itu akan mengatur tentang standarisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
"Bukan polos yah, tapi standarisasi. Nanti kita samakan warnanya, kan standarisasinya informasi, kemudian peringatan, kemudian besarnya gambar, kemudian penempatan pita cukai dan warnanya," kata dia saat ditemui di RSUP Prof Ngoerah Denpasar, Bali, pada Kamis (3/10/2024).
Nanti warna kemasan rokok akan sama dan pelaku usaha industri bisa mencantumkan logo atau merk pada kemasan rokok.
"Merk dan logo itu kita nggak atur, hanya warna aja. Jadi standarisasi kemasan warna jadi bukan polos, kalau polos itu nggak ada semua. beda kalau polos itu nggak ada merk, nggak logo, nggak ada warnanya," kata dia.
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Siti mengatakan, penyeragaman warna kemasan rokok ini telah diberlakukan di beberapa negara, seperti Australia, Malaysia, dan Singapura. Menurutnya, standarisasi warna ini mampu menekan jumlah perokok pemula, khususnya anak-anak.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak menghentikan perokok dewasa yah karena perokok dewasa udah susah yah itu kesadaran diri sendiri. Tapi yang perlu kita jaga anak-anak kita," kata dia.
Siti menargetkan aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2025. Pihaknya saat ini masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk mensahkan aturan tersebut.
"Kan kita ada partisipasi publik, masukan pasti tapi kan kepentingan pasti berbeda. perbedaan itu kita lihat seperti apa. karena kan studi-studo udah jelas dari universitas sudah terpercaya," kata dia.
RPMK ini Amerupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 terkait standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menilai kebijakan pemerintah terkait industri rokok, baik cukai maupun noncukai, semakin eksesif dan menekan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Dengan aturan standardisasi kemasan rokok oleh pemerintah, nantinya identitas atau ciri khas masing-masing produsen rokok tidak akan muncul. Benny mengkhawatirkan loyalitas konsumen akan menurun dan berimbas pada maraknya rokok ilegal alias tidak memiliki pita cukai.
"Akibatnya loyalitas konsumen juga tidak akan terjadi dan itu sama saja dengan mendorong dan menggalakkan rokok-rokok ilegal karena pakai merk apa pun tidak perlu iklan dan identitas, kalaupun ada identitas pasti palsu dan sebagainya," katanya saat konferensi pers bersama Apindo, Rabu (11/9).