Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenkes Pastikan Klaim RS yang Tangani COVID-19 di 2020 Tetap Dibayar
8 Juli 2021 19:58 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:51 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memastikan tidak ada penyetopan pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) yang tangani COVID-19 khusus untuk layanan tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Rita Rogayah, pembayaran layanan tahun 2020 akan dilakukan bersamaan dengan klaim 2021.
“Jadi kalau ditanya ada penyetopan pembayaran? Pembayaran tetap berjalan bersamaan dengan review BPKP,” kata Rita saat konferensi pers secara virtual, Kamis (8/7).
Rita menjelaskan adanya layanan 2020 dibayarkan 2021 karena memang ada RS yang baru mengajukan klaim di tahun ini. Ia membeberkan saat ini pembayaran klaim untuk layanan di 2020 sudah mencapai 38 persen.
Sementara RS yang lain saat ini sedang diproses pembayarannya. Ia menegaskan tidak ada penyetopan pembayaran dari klaim tersebut.
“Seperti sekarang kita proses bertahap layanan 2020 Rp 1,5 triliun dalam seminggu ini. Jumlah RS yang tunggakan 400 RS kita lakukan karena sudah di-review BPKP. Menang Rp 1,5 triliun tak mungkin sehari selesai, kami butuh waktu,” ujar Rita.
ADVERTISEMENT
“Untuk Layanan 2021 pun tetap berjalan kami punyai angka sekitar Rp 800 miliar yang harus kami transfer untuk layanan 2021. Jadi dalam minggu ini kami akan segera,” tambahnya.
Sejauh ini, total realisasi pembayaran klaim RS yang menangani COVID-19 sudah mencapai Rp 17,1 triliun. Jumlah tersebut terbagi untuk klaim layanan di 2020 sebesar Rp 6,6 triliun dan di 2021 Rp 10,56 triliun.