Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenkes: Urun Biaya Bisa Cegah Kecurangan Layanan BPJS Kesehatan
28 Januari 2019 14:25 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB

ADVERTISEMENT
Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 17 Desember 2018 dinilai membuat pasien harus mengeluarkan biaya tambahan. Pasien diminta membayar biaya tambahan bila menggunakan beberapa fasilitas kesehatan tertentu.
ADVERTISEMENT
Namun apakah karena itu karena untuk mengurangi beban BPJS yang sudah defisit?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menepis sangkaan tersebut. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo menegaskan bila tujuan dari Permenkes 51 Tahun 2018 adalah mencegah penyalahgunaan layanan BPJS.
“Sebenarnya kalau kita coba lihat tujuan utamanya, sudah kita sampaikan tujuan utamanya dalam pembiayaan urun biaya ini adalah kendala mutu, harga, dan mencegah moral hazard,” ujar Sundoyo di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
“Tapi bagaimana mekanisme urun biaya tadi adalah pembahasan 10 persen tadi adalah INA-CBG selalu sisanya dibayar BPJS memang ada mau kontribusi dampak ke sana. Tapi bukan tujuan utama,” tambahnya.

Sesuai dengan Permenkes 51 Tahun 2018 ini, pasien akan dikenakan urun biaya tergantung jenis pelayanan. Misalkan untuk rawat inap, urun biaya dikenakan 10 persen, sisanya tetap dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani juga menegaskan bila kontribusi dari urun biaya untuk menutup defisit BPJS Kesehatan sangatlah kecil.
“Kecil, kecil sekali,” tegasnya.
Mengenai urun biaya sendiri, sampai saat ini belum diberlakukan. Karena masih dalam proses penentuan jenis layanan yang dapat dikenakan urun biaya.
Kemenkes sendiri baru akan membentuk tim mengenai penentuan jenis layanan tersebut bersama BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan juga asosiasi rumah sakit.