Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenkeu Akan Minta Jasa Raharja Cs Bantu BPJS Kesehatan
17 September 2018 20:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sinergitas BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
Adapun PMK tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada pekan lalu yanag tidak lain untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan.
“Saat ini sedang disusun PMK yang mengatur sinergitas BPJS Kesehatan dengan penyelenggaraan jaminan sosial lain,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Dia mencontohkan, sinergi yang bisa dilakukan, misalnya seperti biaya pengobatan kecelakaan di jalan raya dibiayai oleh Jasa Raharja. Artinya, sinergi yang dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing penyelenggara jaminan sosial.

“Mungkin ada beberapa pos pengeluaran BPJS Kesehatan bisa ditalangi dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan, supaya beban BPJS Kesehatan berkurang,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Mardiasmo, jika program itu langsung dijalan, BPJS Kesehatan bisa mendapat manfaat keuangan Rp 190 miliar. Namun jika program itu dijalankan secara bertahap, BPJS Kesehatan bisa memperoleh manfaat keuangan Rp 90 miliar.
“Diasumsikan program ini efektif bisa berjalan mulai Oktober 2018 Perpres itu. Kami harapkan awal Oktober 2018 bisa diterapkan,” ujar Mardiasmo.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2018 mencapai Rp 10,98 triliun. Rencananya pada pekan depan, Kemenkeu memberikan bantuan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun.