Kemenkeu Bakal Periksa 27 Pegawai dengan Kekayaan Tak Wajar

13 Maret 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal periksa 25 sampai 27 pegawai dengan harta kekayaan tak wajar di LHKPN KPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
ADVERTISEMENT
Prastowo menjelaskan, dari total 69 pegawai dengan risiko tinggi, ada 55 pegawai yang wajib melakukan klarifikasi harta. Namun saat ini, Kemenkeu memprioritaskan 25 hingga 27 pegawai untuk diperiksa.
“Ada 10 pegawai akan diselesaikan pemanggilannya sampai dengan awal minggu ini. Sisanya mungkin sekitar 13 sampai 15 pegawai akan diselesaikan selama sepekan ini sampai pekan depan,” kata Prastowo kepada awak media, Selasa (13/3).
Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak adanya transaksi keuangan mencurigakan dari para pegawai tersebut.
"Kami secara bertahap sedang menyiapkan permintaan ke PPATK untuk itu," terang dia.
Adapun, mayoritas dari pegawai berisiko tinggi tersebut merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
ADVERTISEMENT
"Ini yang paling berisiko tinggi karena kita lihat profilnya paling menyimpang dan juga sudah ada indikasi-indikasi lain," tandasnya.