Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkeu: Belum Ada Pembahasan soal Usulan Judi Online Kena Pajak
7 September 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) menanggapi informasi soal banyak pihak mengusulkan agar judi online bisa kena pajak. Usulan pengenaan pajak judi online awalnya disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, memastikan belum ada pembahasan soal pengenaan pajak pada judi online. “(Soal judi online kena pajak) belum ada pembahasan ya,” kata Febrio di Kompleks DPR, Kamis (7/9).
Sementara itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menyampaikan pihaknya akan mendengarkan ide-ide yang berkembang terkait pajak judi online. Ide tersebut nantinya dapat dijadikan bahan diskursus publik dengan para pakar dan pihak terkait lainnya.
“Sejauh ini belum pernah ada usulan ke Kemenkeu, apalagi pembahasan. Kemenkeu saat ini fokus pada implementasi UU HPP, penguatan administrasi perpajakan melalui core tax system, dan penyelarasan kebijakan dan praktik perpajakan dalam kerangka kerja sama perpajakan global,” ujar Prastowo kepada kumparan.
Sebelumnya, Budi Arie mengungkapkan banyak pihak mengusulkan agar judi online bisa kena pajak. Menurutnya, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi di antara negara-negara ASEAN lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu, sementara kejahatan tindakan judi online ini lintas batas, transaksional. Kalau kita begini terus, enggak jelas, negara ASEAN lainnya legal, bagaimana yang ada kita rugi," tutur Budi saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (5/9).
"Karena diskusi banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin aja, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita kacau. Cuma saya bukan dalam posisi itu," lanjutnya.
Saat ini segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Menkominfo dalam rapat dengan Komisi I DPR mengatakan, Kominfo tidak mau jadi promotor legalisasi judi online. Cara lain untuk memberantasnya masih dipikirkan. "Negara berpikir serius tentang masalah judi online ini," tutur Budi.
ADVERTISEMENT