Kemenkeu Berharap Pemilu 2024 Tak Pengaruhi Kebijakan Tarif Cukai Rokok

28 Mei 2023 19:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani di Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani di Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap tak ada perubahan terkait tarif cukai rokok jelang Pemilu 2024. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen per 1 Januari 2023 lalu. Kenaikan cukai rokok tersebut berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan enggak banyak perubahan (tarif cukai rokok jelang pemilu 2024). Kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu bergantung satu yaitu kebijakan tarifnya, kedua produksinya," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (28/5).
Askolani memastikan pihaknya akan tetap mengimplementasikan kebijakan tarif cukai rokok yang saat ini diterapkan. Namun, ia akan melihat perkembangan lagi kalau ada perubahan kebijakan.
"Jadi tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kita akan kelola untuk implementasi dan juga kita monitor," ujar Askolani.
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
"(Tetap 10 persen?) Nanti sambil jalan, nanti tentunya kita akan mengikuti mekanisme di DPR, kita akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Askolani menegaskan tarif 10 persen yang ditetapkan di 2023 juga berlaku untuk 2024. Kebijakan tersebut juga sudah disepakati di DPR.
"Itu memang harus dilakukan dan sudah disepakati untuk jangka menengah 2 tahun, tetapi secara hukum, secara ketentuan regulasi tetap harus kita bahas dan mendapat penetapan dari DPR," tutur Askolani.