Kemenkeu Buka Kemungkinan Kelola Bekas Rumah Anggota DPR

10 Oktober 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kawasan Komplek Rumah Dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan Komplek Rumah Dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuka kemungkinan pengelolaan bekas rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Rionald Silaban mengatakan jika nantinya rumah dinas anggota DPR dikembalikan ke pengelola maka pihak yang mengelola adalah Kemenkeu melalui DJKN.
“Dalam waktu dekat akan ada pembicaraan ya dan kalau memang kemudian oleh pengguna barang diserahkan kembali ya artinya kepada pengelola, kami kedudukannya sebagai pengelola, jadi kita nunggu prosesnya aja,” kata Rio ketika ditemui di Kementerian PUPR pada Kamis (10/10).
Rio juga bilang untuk kemungkinan pengelolaan bekas rumah dinas anggota DPR bakal dibahas dalam waktu dekat.
“Mungkin dalam waktu dekat akan ada pembicaraan kali ya, kan mesti ada administratifnya,” lanjutnya.
Kondisi salah satu rumah dinas DPR RI bernomor A3-30, Kalibata, Jaksel, Senin (7/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dalam catatan kumparan, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, para anggota dewan akan diberikan tunjangan perumahan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan riset awal hunian di sekitar Kompleks Parlemen, kisaran tunjangan yang akan diberikan kisarannya Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan. Tapi jumlah ini belum disepakati.