Kemenkeu Buka Suara 134 Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan atas Nama Istri

13 Maret 2023 15:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerima nama 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki saham di sejumlah perusahaan tertutup menggunakan nama istri. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
ADVERTISEMENT
"Itjen sudah menerima nama 134 pegawai pajak (yang punya saham atas nama istri) hari Jumat siang (10/3). Ini sedang kita analisis," kata Prastowo kepada awak media di Kementerian Keuangan, Senin (13/3).
Prastowo menjelaskan, Kemenkeu akan memastikan kesesuaian nama dan usahanya. Lebih lanjut, Kemenkeu akan berhati-hati dalam melakukan analisis sebab tidak ada larangan bagi PNS untuk melakukan bisnis.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Menurut aturan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul," terang dia.
Adapun bisnis yang boleh dijalankan oleh PNS adalah katering makanan, fotografi, jasa wisata, dan beragam bisnis lainnya yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi pegawai Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
"Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," tandasnya.