Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenkeu Buka Suara Soal Bea Keluar Konsentrat yang Dipersoalkan Freeport
11 Agustus 2023 17:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal aturan bea keluar konsentrat tembaga yang dipersoalkan PT Freeport Indonesia. Sebelumnya, Freeport berencana untuk mengajukan keberatan atas aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan, aturan tersebut diterbitkan berdasarkan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7, tahun 2023, tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
"Ada Permen ESDM no 7 terkait dengan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri yang dapat dilakukan dengan pemenuhan kewajiban bayar bea keluar dan tarifnya, dikaitkan dengan proses pembangunan smelter," kata Febrio dalam konpers APBN Kita di Jakarta, Jumat (11/8).
Adapun dalam huruf b ayat 2 pasal 3 Permen ESDM nomor 7 tahun 2023, disebutkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai paling sedikit 50 persen pada tanggal 31 Januari 2023, dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir oleh Verifikator Independen.
ADVERTISEMENT
"Membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi huruf c ayat 2 pasal 3 Permen tersebut.
Febrio mengatakan, kebijakan Permen ESDM tersebut kemudian didukung dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 71 tahun 2023, tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengenakan tarif bea keluar untuk produk hasil pengolahan logam berdasarkan kemajuan fisik smelter hingga kadar konsentrat komoditas. Untuk tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50 persen sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan.
Kemudian tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari total pembangunan. Terakhir, tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90 persen sampai dengan 100 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara khusus komoditas konsentrat tembaga (Cu) dengan kadar kurang dari 15 persen, dikenakan besaran bea keluar 10 persen pada tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
"Kami terbitkan PMK 71 sesuai kebijakan sektor tersebut," ujarnya.
Terkait konteks Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, Febrio mengatakan aturan tersebut sudah sesuai dengan UU Mineral dan Batu Bara.
"Di PP 37 disebutkan bahwa jenis-jenis penerimaan negara yang ikuti peraturan perundang-undangan yaitu disebut prevailing dan bersifat tetap untuk periode tertentu diatur. Dalam konteks ini, PMK 71 seusai dengan PP 37, jadi tidak ada kebingungan di sana," ujar dia.
ADVERTISEMENT