Kemenkeu Buka Suara soal Gerakan Warganet Tolak PPN Jadi 12 Persen

21 November 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penggunaan lambang garuda latar biru di media sosial sebagai aksi tolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan sebelum mengetok kenaikan PPN untuk tahun depan, Kemenkeu telah melakukan pembahasan mendalam.
Hal ini dilakukan Kemenkeu dengan melibatkan parlemen, praktisi dan akademisi. Menurut Deni, berbagai aspek sudah dipertimbangkan, termasuk memperhatikan kajian ilmiah.
“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 12 persen tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara Pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” kata Deni kepada kumparan, Kamis (21/11).
Di media sosial saat ini ramai di warganet yang mengunggah lambang garuda latar biru. Hal ini ditujukan sebagai aksi penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen dari semula 11 persen.
Gambar garuda latar biru. Foto: Dok. Istimewa
“Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 persen,” tulis gambar latar biru tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sudut kiri atas latar biru ini, ada lambang garuda berwarna putih seperti fenomena unggahan peringatan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. Pernyataan bendahara negara itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini," ujar Sri Mulyani di DPR, Rabu (13/11).