news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenkeu Buka Suara soal Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan

10 Maret 2023 13:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pimpinannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, rangkap jabatan hingga 30 posisi. Mulai dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, hingga anggota Dewan Energi Nasional.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sri Mulyani sesuai dengan amanah undang-undang yakni menjadi ex officio sebagai bendahara negara.
"Rangkap 30 jabatan itu adalah amanah undang-undang, ex officio Menteri Keuangan sebagai bendahara negara," kata Prastowo kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3).
"Dia diperintahkan undang-undang karena jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada Menteri Keuangan karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi," sambungnya.
Dia mengungkapkan, jabatan sebagai ex officio tidak mendapatkan gaji bahkan tunjangan. Artinya, meskipun sudah merangkap 30 jabatan, Sri Mulyani hanya mendapatkan penghasilan sebagai Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga menyoroti setidaknya ada 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Mayoritas pejabat tersebut menjadi Komisaris di perusahaan swasta, lembaga, BUMN dan anak perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
Secara lebih luas, rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh kementerian dan lembaga. Pada 2023, FITRA melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.
FITRA menekankan Kemenkeu memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Indonesia. Dengan adanya fokus kinerja yang bercabang akibat rangkap jabatan, FITRA khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kemenkeu baik di kementerian maupun di perusahaan pelat merah.
Alasan lainnya, persoalan rangkap jabatan sejatinya telah melanggar regulasi sehingga patut untuk dievaluasi kembali. Sebagai aparatur pemerintah, ASN mempunyai kedudukan sentral dalam melaksanakan komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan pemerintah untuk mencapai tujuan bersama secara nasional, profesionalitas, dan tidak berpihak menjadi kunci dari pada ASN dalam menjalankan tugas serta kewajibannya.
ADVERTISEMENT
"UU pelayanan publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini, termasuk juga ASN," tulis Seknas FITRA dalam risetnya, dikutip Selasa (7/3).
Berdasarkan statistik tindak pidana berdasarkan instansi, sejak tahun 2004-2022 terdapat 119 kasus korupsi yang mengenai BUMN dengan total kerugian Rp 47,9 triliun. Dari data di atas menunjukkan ketimpangan antara kontribusi dan belanja negara untuk BUMN.
Atas permasalahan tersebut, FITRA meminta Menteri BUMN Erick Thohir mengkaji temuan masyarakat sipil atas rangkap jabatan ASN Kemenkeu di tubuh BUMN yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan negara. Hal itu karena pegawai yang rangkap jabatan dinilai tidak memiliki kompetensi yang dapat mendongkrak kinerja BUMN tersebut.
Berikut adalah daftar pejabat rangkap jabatan Kemenkeu di sejumlah perusahaan hingga BUMN:
Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN. Foto: Seknas Fitra
Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN. Foto: Seknas Fitra