Kumparan Logo

Kemenkeu Catat Realisasi TKD Capai Rp 504,3 T per Agustus 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Kementerian Keuangan mencatat realisasi dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 504,3 triliun. Angka tersebut setara dengan 72,8 persen dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 693 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan saat ini alokasi anggaran TKD meningkat menjadi Rp 715,34 triliun. Total tersebut berasal dari tambahan untuk bencana Sumatera sebesar Rp 10,6 triliun dan Rp 18,9 triliun untuk kebutuhan non bencana yang diajukan oleh sejumlah pemerintah daerah.

“Ini yang akan kita lihat terus, kita salurkan secara tepat waktu, sehingga pemerintah daerah bisa terus menjalankan kegiatan pemerintah daerah,” kata Menkeu Suahasil saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9).

Suahasil menilai penyaluran TKD dari pemerintah pusat ke daerah merupakan bagian dari strategi fiskal nasional. Ia menjelaskan, APBN dan APBD merupakan satu kesatuan dalam upaya pemerintah membangun daerah dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Dengan demikian kita berharap bahwa yang disalurkan lewat TKD dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, yang dari APBN langsung inpres jalan, inpres jembatan atau kegiatan lainnya, termasuk MBG dan yang lain menjadi satu di perekonomian Indonesia demi masyarakat kita,” ujar Suahasil.

Dalam paparan yang disampaikan Suahasil, peningkatan realisasi TKD didorong oleh membaiknya kinerja anggaran dan output pemerintah daerah. Selain itu, penyaluran tunjangan guru yang sebelumnya dilakukan secara triwulanan kini dilakukan setiap bulan.

Penyerapan TKD juga didukung tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah.