Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kemenkeu: Dampak dari Rokok Bukan Paru-paru, tapi Kemiskinan
25 Januari 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) berupaya mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lidya Kurniawati, mengatakan kebijakan fiskal baik cukai maupun pungutan pajak untuk rokok tidak dapat menurunkan konsumsi produk hasil tembakau ini.
ADVERTISEMENT
“Dampak dari rokok itu bukan paru-paru, tapi kemiskinan, bahkan kebijakan fiskal bukan satu-satunya solusi, serius ini benar, tapi daripada orang merokok terus tetapi negara enggak dapet apa-apa, ya dikasih pajak,” kata Lidya dalam diskusi publik Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Masyarakat Konsumen di Jakarta Pusat pada Kamis (25/1).
Lidya mengungkapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak serta merta membuat masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah berhenti untuk mengonsumsi rokok. Menurutnya, hal itu karena zat adiktif yang terkandung dalam rokok dapat membuat masyarakat kecanduan dan sulit lepas dari produk tersebut.
Dalam menurunkan tingkat konsumsi rokok dalam negeri, Lidya memandang perlu adanya sinergi dari berbagai kementerian dan lembaga.
“Kami juga belum punya data pasti apakah kenaikan cukai sekian itu dapat menurunkan orang perokok sekian, karena adiktifnya tadi, jangan Kemenkeu saja yang bergerak dengan menggunakan instrumen fiskal, tentu kementerian lain juga perlu bergerak di area pengendalian sesuai dengan fungsi kementerian dan lembaga masing-masing,” ujar Lidya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika Kemenkeu terus mengetok kebijakan fiskal dalam rangka pengendalian konsumsi rokok, maka akan kian menuai protes dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha.
“Kalau tidak begitu (pemerintah bersinergi), sia-sia juga, ujung-ujungnya, kok di pajakin terus, padahal tujuan baiknya adalah untuk masyarakat,” tutur Lidya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) berdampak pada produksi rokok pada 2023. Sri Mulyani mengatakan sejak pemerintah meneken kebijakan kenaikan CHT sebesar 10 persen pada 2023, produksi rokok di perusahaan-perusahaan rokok raksasa Tanah Air mulai terseok.
“Kenaikan dari cukai hasil tembakau, ini kan memang dilakukan berturut-turut dan naiknya cukup besar 10 persen, 10 persen, ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan I, turunnya bahkan mencapai 14 persen,” kata Sri Mulyani dalam APBN KiTa di Jakarta pada Selasa (2/12).
ADVERTISEMENT