Kemenkeu Dorong RI Punya UU Profesi Penilai
·waktu baca 3 menit

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong agar Indonesia mempunyai UU Profesi Penilai. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, mengatakan pembentukan UU tersebut bisa untuk menunjang dan melindungi berbagai tugas dan tanggung jawab profesi penilai di Indonesia.
“Ini pernah diajukan pada 2009 dan pada 2022 kita lihat perkembangan mengenai penilai dan penilaian ini menjadi penting sehingga kita mendorong agar profesi ini memiliki UU,” kata Rionald saat Media Briefing DJKN, Jumat (14/10).
Penilai dianggap sebagai profesi yang cukup penting dalam proses pengelolaan aset dan optimalisasi aset strategis yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Profesi penilai terbagi dalam dua sektor, yakni sektor pemerintah dan sektor publik.
Berdasarkan data dari DJKN, P2PK dan DJP menunjukkan ada 1.579 penilai yang tersebar ke dalam empat lembaga, di antaranya 521 penilai di DJP Kemenkeu, 276 penilai di DJKN Kemenkeu, 26 penilai di pemerintah daerah, serta 782 penilai di lembaga penilai publik Masyarakat Profesi Penilai Indonesia atau MAPPI.
Praktik profesi di Indonesia saat ini yang melayani jasa penilaian kepada masyarakat umum dilaksanakan oleh penilai publik melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penilai berperan strategis dalam proses pengelolaan aset secara optimal dengan penyediaan opini nilai yang akan menjadi acuan dalam kegiatan transaksi jual beli aset.
Penilai juga mendukung penyajian neraca dalam nilai wajar sehingga mendukung tata kelola yang baik bagi institusi pemerintah dan privat serta dapat mengoptimalkan potensi sumber pendanaan melalui pembiayaan.
Tugas dan tanggung jawab penilai sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28G ayat (1) yang menegaskan negara menjunjung tinggi hak asasi setiap orang untuk mendapat perlindungan atas harta bendanya sejajar dengan perlindungan diri, keluarga, kehormatan dan martabat.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) juga menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itu, negara berkewajiban memastikan seluruh instrumen bernegara mewujudkan keadilan dan perlindungan atas harta benda setiap orang dan menyelenggarakan pengelolaan sumber daya secara baik.
Penilai berperan imparsial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dengan tetap menjunjung hak setiap orang atas harta bendanya sehingga negara bertanggung jawab mendukung keberadaan mereka.
Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Arik Hariyono, mengatakan salah satu urgensi yang dibahas terkait penting Indonesia mempunyai UU Penilai ini adalah diadakannya pusat data transaksi properti. Pusat data tersebut nantinya akan memberikan akses kepada instansi terkait perihal penyimpanan data secara terpusat.
“Merujuk pada negara lain, contohnya Malaysia, di mana mereka sudah mempunyai apa yang disebut NAPIC (National Property Information Center). Karena kita tidak ada [pusat data] ini, inilah yang kemudian terjadinya dispute nilai, baik para penilai dengan khususnya aparat penegak hukum,” ujar Arik.
Selain itu, ia menegaskan aturan tersebut juga akan mendukung optimalisasi penerimaan negara. Hal itu dikarenakan transparansi dari para penilai seperti terkait transaksi properti yang akan membantu melihat secara jelas data yang telah dihimpun.
Arik mengatakan negara harus hadir dalam memberikan payung hukum dan kepastian hukum kepada profesi penilai. Menurutnya, adanya UU Penilai bisa membuat peran dari penilai juga akan bisa membantu mengoptimalkan sektor penerimaan pajak.
“Kalau terjadi perselisihan nilai, kita bisa kurangi dengan konsep kesamaan kompetensi maupun kode etik. Disini akan semakin jelas, lebih transparan, dan tidak hanya berpihak kepada kepentingan penilai saja,” tutur Arik.
***
Reporter: Fadli Fakhrur Rizqi
