Kemenkeu Dukung Pengelola GBK Lawan Pontjo Sutowo, Ambil Alih Lahan Hotel Sultan

22 November 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Kementerian Keuangan, Selasa (6/6). Dok. Ave Airiza Gunanto/kumparan Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Kementerian Keuangan, Selasa (6/6). Dok. Ave Airiza Gunanto/kumparan Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung upaya yang dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung karno (PPKGBK) dalam mengambil alih lahan Hotel Sultan yang dikuasai oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, mengungkapkan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pengelola Badan Layanan Umum (BLU) PPKGBK.
"Kalau itu (Hotel Sultan) ada di BLU GBK. Tapi kita komunikasi terus dengan Setneg. Pada dasarnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK," kata Rionald kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Rabu (22/11).
Namun, Rio enggan berkomentar soal Pontjo Sutowo yang belum hengkang dari Hotel Sultan. "Itu soal hukum ya, masing-masing saja," ujar Rio.
PPKGBK menutup akses Masuk Hotel Sultan di Jalan Subroto dengan beton, Senin (31/10/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Polemik sengketa Hotel Sultan memang belum menemui titik terang. Perusahaan Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, menggugat dan meminta ganti rugi Rp 28 triliun kepada pemerintah karena masalah sengketa tersebut.
Pihak Sutowo mengeklaim, HGB Indobuildco bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora, di mana sertifikat itu telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, perusahaan masih berhak atas HGB Hotel Sultan selama 30 tahun lagi atau sampai 2053, setelah masa pengelolaan selama 50 tahun habis.
Dari sisi pemerintah, Hotel Sultan ini adalah termasuk dalam HPL 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bunga Karno (PPKGBK). Sedangkan, Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Buntut sengketa ini, PPKGBK memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut dipasang menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.
ADVERTISEMENT