Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkeu: Ekonomi Pulih, Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Bisa Berlaku di 2024
23 September 2023 14:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) melihat pemulihan ekonomi Indonesia usai diterjang COVID-19 membuka ruang untuk penerapan cukai plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2024.
ADVERTISEMENT
Sejatinya kebijakan tersebut sudah dibahas sejak 2016 dan mulanya akan diimplementasikan 2023, tetapi mundur dari target.
"Dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,31 persen, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap plastik dan MBDK di Tahun 2024," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto kepada kumparan, dikutip pada Sabtu (23/9).
Bukan cuma semata untuk menaikkan penerimaan negara, Nirwala menyebut cukai plastik dan MBDK juga bertujuan untuk mengendalikan suatu barang. Sehingga eksternalitas negatif dari penggunaan atau konsumsi barang tersebut dapat dikurangi.
"Penerapan cukai plastik dan MBDK ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan cukai di tahun 2024 yang diproyeksikan tumbuh 8,3 persen secara tahunan," kata Nirwala.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menjelaskan sebenarnya dalam APBN 2023 sudah ditargetkan pendapatan dari cukai plastik senilai Rp 0,9 triliun dan cukai MBDK Rp 3,1 triliun.
"Sampai dengan saat ini pemerintah dengan DPR masih mendiskusikan untuk implementasinya dengan melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Agus kepada kumparan, Jumat (23/9).
Untuk Jawa Timur ditargetkan penerimaan negara dari cukai plastik dan MBDK Rp 2,5 triliun, terbagi menjadi target untuk Kantor Wilayah Jawa Timur I Rp 1,45 triliun dan Jawa Timur II Rp 1,05 triliun.
Meski sudah ada target, lanjutnya, pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik belum diterapkan tahun ini karena belum terdapat peraturan pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil diskusi di atas, diputuskan pelaksanaan Cukai Plastik dan MBDK baru dilaksanakan untuk tahun 2024, hal tersebut disebabkan karena Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi, baik dari sisi domestik maupun global," tutur Agus.