Kemenkeu Hentikan Tunjangan Guru di Sejumlah Daerah

8 Agustus 2018 21:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
69
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru di Indonesia. (Foto: dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Guru di Indonesia. (Foto: dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan guru yang dihentikan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil).
ADVERTISEMENT
Seluruh tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2018. Dihentikannya penyaluran tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer.
Penghentian penyaluran dana tunjangan guru itu sendiri diumumkan melalui surat Kemenkeu nomor S-176/PK.2/2018. Surat itu ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Surat itu ditandatangani oleh Putu Hari Satyaka, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, pada 3 Agustus 2018.
Saat kumparan mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut, Putu membenarkannya. "Benar itu surat resmi," kata Putu saat dihubungi, Rabu (8/8).
Permohonan penghentian penyaluran yang diminta Kemendikbud kepada Kemenkeu itu didasarkan atas hitung-hitungan yang sudah dilakukan. Penghentian itu merupakan hasil rekonsiliasi dana Tunjangan Guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Penyaluran TPG, tamsil, dan TKG merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke Daerah dan dana Desa. Dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan Dana dan meminimalisir sisa dana di RKUD berdasarkan sejumlah rekomendasi kementerian.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, maka ada ratusan daerah yang tak lagi akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang mengkritisi masih banyaknya guru tetap di Indonesia yang bekerja tidak secara maksimal. Dia pun menyoroti sejumlah guru bahkan sengaja mengikuti sertifikasi hanya demi mendapatkan tunjangan profesi guru, namun setelahnya bekerja dengan bermalas-malasan.
"Kami berpikir kualitas guru ada sertifikasi. Tapi sekarang sering sertifikasi enggak mencerminkan apa-apa, hanya prosedural untuk mendapat tunjangan," kata Sri Mulyani dalam sambutan di Aula Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Selasa (10/7).
ADVERTISEMENT
Penghentian ini merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah.
Silakan baca beritanya soal tunjangan guru ini dalam link berikut: Sisa Dana Pemda Besar Jadi Alasan Tunjangan Guru Dihentikan