Kemenkeu: Impor Alat Kesehatan dan Vaksin Tembus Rp 4,94 T
·waktu baca 2 menit

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu, Untung Basuki mengatakan, nilai impor alat kesehatan (alkes) dan vaksin periode 1 Januari 2022 hingga 3 Juni 2022 tembus Rp 4,94 triliun.
Untung menjelaskan, nilai tersebut terdiri dari Rp 928 miliar nilai impor alat kesehatan dan Rp 4 triliun dari vaksin. Adapun total fasilitas intensif kepabeanan, baik dari fasilitas untuk impor alat kesehatan dan vaksin yang sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan, periode 1 Januari 2022 - 3 Juni 2022 telah mencapai Rp 1,04 triliun.
Secara rinci, pemanfaatan fasilitas impor penanganan COVID-19 sebesar Rp 1,03 triliun yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp 831 miliar dan fasilitas impor alkes sebesar Rp 195 miliar.
Dari total nilai realisasi, impor masih didominasi komoditas vaksin sebanyak 81,2 persen. Kemudian alat kesehatan sebesar 18,8 persen, meliputi obat-obatan, PCR dan oksigen, termasuk tabung oksigen serta alat terapi pernafasan (oxygen concentrator, generator, dan ventilator.)
"Total importasi vaksin sejak 1 Jan 2022 sampai 3 Juni 2022 sebanyak 53,48 juta dosis," kata Untung dalam Media Briefing, Jumat (17/6).
Untung menyebut, insentif impor alkes dan vaksin secara umum akan berlaku sampai 31 Desember 2022, namun masih dapat diakomodir dalam kasus tertentu.
Dia melanjutkan, pemasukan alkes ke kawasan berikat telah dimanfaatkan oleh 80 perusahaan, dengan nilai devisa insentif sebesar Rp 41,25 miliar dan nilai insentif BM (Bea Masuk) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp 9,31 miliar.
"Untuk fasilitas PPN impor, untuk alat kesehatan Rp 94 miliar dan vaksin Rp 405 miliar. PPh 22 impor untuk alat kesehatan Rp 43 miliar, sedangkan vaksin Rp 225 miliar," pungkasnya.
