Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kemenkeu Ingatkan ASABRI Kembalikan Uang Pensiun Rp 36 M ke Kas Negara
26 Februari 2018 13:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Sebagai perusahaan pelat merah, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT ASABRI (Persero) bertanggung jawab untuk mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diperuntukkan bagi prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan.
ADVERTISEMENT
Dari alokasi dana sekitar Rp 12 triliun tahun lalu, Direktur Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Regina Maria Wiwieng Handayaningsih melaporkan, PT ASABRI masih memiliki kewajiban mengembalikan Saldo Uang Pensiun (SUP) sebesar Rp 36 miliar.
"Per 31 Desember 2017 masih ada SUP sebesar Rp 36,014 miliar. Itulah yang menjadi saldo uang pensiun yang harus disetor ke kas negara. Nampaknya belum ya, Pak," ungkap Regina di Hotel Savero, Bogor, Senin (26/2).
Menurut Regina, pengembalian saldo tersebut wajib dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban ASABRI dalam mengelola uang negara. Regina mengungkapkan, pihaknya nantinya tetap akan melakukan verifikasi atas besaran SUP yang disetorkan kembali ke kas negara.
"Apabila SUP yang disetor dapat dibuktikan bahwa jumlahnya lebih besar dari yang seharusnya, maka dapat dimintakan pengembalian kelebihannya ke Ditjen Perbendaharaan," ujar Regina.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan PT ASABRI Hari Setianto mengungkapkan, pihaknya akan mengembalikan SUP tersebut secepatnya.
"Iya nanti itu akan kita kembalikan 28 Februari ini," ungkap Hari kepada kumparan (kumparan.com).
Hari menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan audit data untuk memastikan besaran yang harus dikembalikan kepada kas negara.