Kemenkeu Ingin APBN Setop Bayar Pensiun PNS di Daerah: Harus Ditanggung Pemda!

29 Agustus 2022 17:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji skema baru pensiun PNS, yang selama ini dinilai membebani APBN. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, salah satu penyebab besarnya APBN adalah untuk membayar seluruh pensiun PNS, baik di pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
Menurut Isa, hal tersebut tidak adil. Ia pun ingin dalam skema pensiunan yang baru nantinya, pensiun PNS daerah ditanggung masing-masing pemerintah daerah (pemda) melalui APBD.
"Pensiunan PNS ditanggung pemerintah pusat. Walaupun PNS diangkat daerah, pas pensiun yang bayar pusat. Fair enggak sebenarnya? Enggak fair, toh," kata Isa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/8).
Menurut Isa, pengangkatan PNS yang dilakukan oleh pemda dengan membebankan pembayaran pensiun kepada pemerintah pusat dianggap tidak adil. Untuk itu, ia berharap agar skema baru pensiun PNS bisa dipisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? Ya jasa PNS yang di pusat. PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda. Jadi yang harus menanggung pemda," jelas Isa.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta. Foto: Dok. Humas Kemenkeu
Ia menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta pemerintah untuk mengidentifikasi berapa yang menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemda. Hal ini karena pengeluaran pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun. Secara keseluruhan, dana pensiunan hingga saat ini mencapai Rp 2.800 triliun.
ADVERTISEMENT
"Di situ kita mendapatkan arahan dari BPK bagus nih, BPK mengatakan eh mulai identifikasi siapa yang harus menanggung apa," jelas Isa.
Pembayaran manfaat pensiun pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp 119 triliun. Menurut Isa, tren pembayaran pensiun PNS ini terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
"Tren pembayaran pensiunan 5 tahun terakhir, manfaat pensiun dibayar pemerintah 2022 diperkirakan Rp 119 triliun. Kita belum audit sampai akhir tahun," ujar Isa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa skema pensiunan PNS saat ini menjadi beban negara. Pasalnya, skema penyaluran dana pensiun mencapai Rp 2.800 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk itu, Ia berencana merombak skema pensiun ASN. Saat ini uang pensiun diberikan secara dicicil setiap bulan atau sistem pay as you go. Ke depan akan diubah menjadi fully funded (pembayaran penuh di awal).
ADVERTISEMENT
"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," tandas Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8).