Kemenkeu Jamin PPN 12 Persen Tak Gerus Daya Beli dan Kerek Inflasi

21 Desember 2024 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjuk rasa membentangkan poster saat aksi tolak ppn 12% di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjuk rasa membentangkan poster saat aksi tolak ppn 12% di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan menggerus daya beli masyarakat maupun mengerek laju inflasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memastikan tidak akan ada dampak yang signifikan dari kenaikan PPN, sebab kebijakan ini dilakukan secara bertahap.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi
dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," tegas Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).
Dwi menuturkan, berdasarkan hitungan pemerintah, inflasi saat ini masih rendah di angka 1,6 persen. Adapun sepanjang 2023-2024, tingkat inflasi Indonesia berada pada kisaran 2,08 persen.
ADVERTISEMENT
Ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, lanjut Dwi, pemerintah meyakini laju inflasi masih dalam kisaran yang ditentukan dalam APBN 2025 yakni 1,5-3,5 persen.
"Dampak kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5-3,5 persen," tutur Dwi.
Dengan terjaganya inflasi tersebut, Dwi memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.
Hal ini melihat pengalaman kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, yang menurutnya tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.
"Berkaca pada periode kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan," ungkap Dwi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Dwi memaparkan bahwa tingkat inflasi pada tahun 2022 memang cukup tinggi, yakni berada di angka 5,51 persen. Namun, menurut dia, hal ini bukan disebabkan kenaikan PPN menjadi 11 persen.
"Hal ini terutama disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga BBM akibat kenaikan permintaan dari masyarakat pasca pandemi COVID-19," tandasnya.