Kemenkeu Jelaskan soal Karyawan Wajib Bayar Pajak Natura saat Lapor SPT Tahunan

3 Januari 2023 22:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkeu akan memperhitungkan pajak natura atau kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tidak memungkiri bahwa PP 55/2022 yang terbit pada 20 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk itu, ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam undang-undang tersebut berlaku sejak tahun pajak 2022.
"Pajak untuk natura sebagai biaya bagi pemberi dan penghasilan bagi penerima telah diatur dalam UU HPP dan berlaku mulai tahun pajak 2022," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (3/1).
Menurutnya, penghasilan nontunai tersebut harus dihitung sendiri oleh wajib pajak. Kemudian, dibayarkan paling lambat saat jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan pada 31 Maret 2023. Meski begitu, ia menilai ketentuan terkait natura dan kenikmatan pada PP 55/2022 lebih banyak mengatur tata cara pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Pemotongan terhadap pajak atas natura tidak dilakukan selama 2022 dan akan dilakukan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik," katanya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, nantinya pemerintah akan mengatur jenis natura yang masuk dalam objek pajak. Artinya, masih ada sejumlah natura yang dikecualikan sebagai objek pajak.
"Itu nanti kita atur mana yang termasuk bagian natura, mana yang tidak. Nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," ujar Yon.
Dalam UU HPP, sudah diatur lima jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura di daerah tertentu. Yaitu, daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
ADVERTISEMENT
Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.
"Makanya kita akan kasih batasan tertentu kan, tidak semua kena fringe benefit sepanjang dinikmati oleh seluruh karyawan, di daerah terpencil, kebutuhan kerja, tidak jadi masalah," jelasnya.