Kemenkeu: Kenaikan Harga Minyak Dunia Belum Bebani APBN

23 April 2019 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pertambangan migas Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertambangan migas Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga minyak dunia saat ini dinilai belum membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas fiskal pun menyebut, anggaran saat ini masih cukup untuk menampung subsidi energi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah akan terus memantau segala perkembangan yang ada. Untuk saat ini, menurutnya, APBN masih belum terbebani dengan kenaikan harga minyak dunia.
"Tentunya (belum terbebani). Kemenkeu selalu memantau perkembangan indikator ekonomi makro, termasuk harga minyak, yang tentunya mempengaruhi besaran APBN. Kemenkeu memonitor tersebut secara berkala bulanan," ujar Askolani kepada kumparan, Selasa (23/4).
Harga minyak dunia melonjak lebih dari 2 persen pada penutupan perdagangan Senin (22/4), mendekati level tertinggi selama enam bulan. Kondisi itu terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang ketatnya pasokan global setelah Amerika Serikat (AS) mengumumkan larangan lebih lanjut terhadap ekspor minyak Iran.
Dilansir Reuters, minyak mentah berjangka AS West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Mei 2019 naik USD 1,70 atau 2,66 persen menjadi USD 65,70 per barel di New York Mercantile Exchange. Kontrak harga minyak sempat mencapai USD 65,92 per barel, tertinggi sejak 31 Oktober.
ADVERTISEMENT
Sementara harga minyak mentah Brent untuk pengiriman Juni naik USD 2,07 atau 2,88 persen menjadi USD 74,04 per barel di London ICE Futures Exchange. Acuan global Brent menyentuh USD 74,52 per barel, tingkat tertinggi sejak 1 November tahun lalu.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menuturkan, kenaikan harga minyak dunia saat ini tidak membebani APBN. Dia pun menyarankan agar pemerintah tak terburu-buru untuk menaikkan harga BBM subsidi, minimal hingga akhir tahun ini.
Rig minyak di Teluk Meksiko Foto: Wikimedia Commons
Menurutnya, hanya BBM jenis premium dan solar yang harganya ditetapkan oleh pemerintah, sehingga ketika terjadi selisih harga akan menaikkan potential loss yang ditanggung Pertamina. Sedangkan harga nonsubsidi diserahkan pada mekanisme pasar, yang disesuaikan dengan harga minyak dunia.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, harga BBM nonsubsidi bisa saja dinaikkan, tetapi untuk harga BBM subsidi jangan dinaikkan, minimal sampai akhir 2019, seperti janji pemerintah," jelasnya.
Hingga akhir Maret 2019, realisasi belanja subsidi energi sebesar Rp 20,1 triliun. Realisasi ini turun 20,3 persen dibanding periode serupa tahun lalu yang mencapai Rp 25,3 triliun.
Secara rinci, subsidi BBM dan LPG sebesar Rp 12,1 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 8 triliun. Jika dihitung, masing-masing subsidi ini turun 22,7 persen dan 16,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.