Kemenkeu Klaim UU HKPD Bisa Dorong APBD Lebih Berkualitas

15 Desember 2021 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat anggota DPRD DKI Jakarta tentang APBD DKI Jakrta dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), sabtu (9/10).  Foto: DPRD DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Rapat anggota DPRD DKI Jakarta tentang APBD DKI Jakrta dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), sabtu (9/10). Foto: DPRD DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dianggap sebagai bentuk reformasi dari tata kelola transfer keuangan ke daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan UU tersebut bakal berdampak positif ke APBD.
ADVERTISEMENT
"UU HKPD ini suatu reformasi secara total bagaimana kita mengelola transfer ke daerah. Bagaimana juga bisa berdampak sekaligus mendorong APBD lebih berkualitas," kata Astera saat konferensi pers secara virtual, Rabu (15/12).
Astera mengungkapkan UU HKPD dibentuk memang untuk meningkatkan mulai dari kapasitas fiskal daerah hingga meningkatkan kualitas belanja daerah. Ia merasa adanya UU HKPD juga membuat penguatan desentralisasi dengan adanya perbaikan kualitas dan pemerataan layanan, serta kesejahteraan.
Astera memaparkan setidaknya ada empat pilar diharapkan bisa maksimal dengan adanya UU HKPD. Pilar yang dimaksud Astera adalah ketimpangan vertikal dan horizontal menurun, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Astera membeberkan sudah ada strategi yang disiapkan agar pelaksanaannya bisa maksimal.
ADVERTISEMENT
"Strategi pertama adalah menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendorong kemudahan berusaha di daerah, mengurangi retribusi atas layanan wajib, opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten atau kota, serta basis pajak baru," terang Astera.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Raperda APBD 2021 ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Kamis (26/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Strategi kedua adalah meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal dengan reformulasi DAU, DBH yang berkeadilan, DAK yang fokus untuk prioritas nasional, hingga sinergi pendanaan lintas sumber pendanaan.
"DAU ini formulanya tidak satu untuk semua, disesuaikan dengan karakteristik daerah. Misalnya daerah dengan penduduk yang sedikit atau daerah basis wisata," ungkap Astera.
Selanjutnya strategi ketiga adalah meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penguatan disiplin dan sinergi belanja daerah, peningkatan kapasitas SDM daerah, hingga TKD yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Strategi keempat atau yang terakhir adalah melakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah melalui penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, pengendalian defisit APBD sampai refocusing APBD dalam kondisi tertentu.