Kemenkeu Lelang Rubicon Rafael Alun Rp 809 Juta

25 April 2024 8:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan mobil Rubicon barang bukti kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejari Jakarta Selatan.  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan mobil Rubicon barang bukti kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejari Jakarta Selatan. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang mobil Jeep Rubicon hasil sitaan dari Mario Dendi Satrio, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi di akun Instagram @direktoratlelangDJKN, mobil mewah tersebut dijual senilai Rp 809.300.000. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus menyetor uang jaminan senilai Rp 242.790.000, selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
"Satu unit mobil Rubicon Wrangler 3,6 Jeep L.C. HDTP No.Pol.B2571 PBP berikut kunci dan STNK. Nilai limit Rp 809.300.000 dengan kode lelang UOCTHB," tulis akun Instagram tersebut, dikutip Kamis (25/4).
Pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada Jumat (26/4). Artinya, pembayaran uang jaminan dilakukan paling lambat hari ini, Kamis (25/4).
Lelang ini merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy yang telah menganiaya David Ozora. Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
Adapun total restitusi yang dibebankan kepada Mario adalah Rp 25.140.161.900. Selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.