Kumparan Logo

Kemenkeu Masih Tunggu Tagihan Himbara untuk Bayar Cicilan Kopdes

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prajurit TNI memarkirkan kendaraan milik Koperasi Merah Putih 15 Ulu di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI memarkirkan kendaraan milik Koperasi Merah Putih 15 Ulu di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membayar cicilan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang akan jatuh tempo bulan ini. Kewajiban pembayaran Kopdes tahap awal sebesar Rp 37 triliun itu dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyatakan pihaknya akan melakukan pembayaran setelah menerima tagihan dari Himpunan Bank Negara (Himbara) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Frans dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9).

Sesuai aturan itu, Himbara nantinya akan menerima dokumen serah terima dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi yang dilengkapi dengan berita acara serah terima.

Frans melanjutkan, dokumen tersebut telah melalui proses review oleh BPKP atau APIP dari masing-masing pemerintah daerah.

“Sehingga dengan demikian sampai saat ini kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut. Jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan,” ucap Frans.

Kemenkeu juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses pembayaran berjalan dengan transparan dan akuntabel.

“Kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya,” jelas Frans.

Sebelumnya, eks Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sebagian utang pembangunan Kopdes sebesar Rp 240 triliun akan dicicil menggunakan dana desa yang dialihkan untuk program tersebut.

Katanya, pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran untuk kewajiban yang berkaitan dengan Kopdes Merah Putih. Namun, pembayaran tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh kewajiban karena masih ada proses audit dan verifikasi yang belum rampung.