Kumparan Logo

Kemenkeu Minta Aturan Free Float Calon Emiten IPO Diperbesar

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso di acara IBC, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/5). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso di acara IBC, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/5). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta ketentuan aturan free float calon emiten saat penawaran perdana saham (Initial Public Offering/IPO) diperbesar. Saat ini, berdasarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) ketentuan free float calon emiten dipatok 7,5 persen.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kemenkeu, Adi Budiarso, menyampaikan kapitalisasi pasar modal Indonesia saat ini menjadi yang terendah di ASEAN, yaitu hanya 45 persen terhadap PDB. Padahal, potensi pengembangannya bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat.

"Indonesia, perbandingan free float dengan beberapa negara, kita sangat-sangat kecil, 7,5 persen. Kita harus berani untuk lebih expand," ucap Adi di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/5).

Kapitalisasi pasar modal per Maret 2025, Indonesia memiliki market cap lebih dari USD 600.000 dengan free float market cap sekitar USD 200.000. Sedangkan, transaksi perdagangan harian RI rata-rata per Maret 2025 sebesar USD 12.230.016, angka ini jauh dibawah Singapura (USD 17.951.121), Thailand (USD 22.098.095), dan India (USD 58.325.288).

Adi menambahkan, meskipun secara nominal kapitalisasi pasar Indonesia tercatat tertinggi di antara negara peers pada 2024, angka tersebut tidak mencerminkan likuiditas sebenarnya karena rendahnya free float adjusted capitalization.

Likuiditas pasar saham nasional yang diukur berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian juga masih rendah. Menurutnya, tingginya free float sangat mempengaruhi kemudahan jual-beli saham dan aktivitas investor di pasar sekunder.

Selain saham, pasar obligasi korporasi juga dinilai Adi masih dangkal. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang masih muda, Adi menyebut sekarang adalah waktu yang tepat untuk mendorong budaya menabung dan memperluas instrumen investasi, termasuk tabungan wajib (mandatory saving).

"Jadi kalau kita paksa mereka nabung, this is the best time for us to do deepening, to do encouraging to mandatory saving. Tapi kita juga harus memperkuat trust dan stabilitas di pasar modal kita," lanjut dia.

Namun demikian, Adi menegaskan penguatan tata kelola juga menjadi kunci. Berdasarkan survei Asian Corporate Governance Association (ACGA) terhadap 12 pasar modal di kawasan Asia Pasifik, Indonesia menempati peringkat 12 dalam hal kualitas tata kelola.

“Saya tidak akan lihat ini sebagai kelemahan, ini melihat potensi pengembangannya luar biasa,” pungkasnya.

instagram embed

Asosiasi Setuju BEI Kaji Ulang Aturan Free Float IPO

Sebelumnya, BEI tengah mengkaji ketentuan mengenai free float atau jumlah saham yang bisa dimiliki publik saat dan setelah perusahaan melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi pencatatan saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan free float merupakan salah satu indikator penting bagi perusahaan tercatat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman Pradana Nugraha, menilai kajian ulang terhadap aturan free float memang perlu dilakukan. Dia melihat, peninjauan ini merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan.

"AEI memandang langkah BEI mengkaji ulang aturan free float memang diperlukan untuk terus menyesuaikan kebijakan pasar modal Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan dinamika pelaku usaha, tanpa mengesampingkan prinsip keterbukaan dan likuiditas pasar," kata Gilman kepada kumparan, Selasa (20/5).

Menurut Gilman, dampak dari penyesuaian aturan ini bisa bervariasi, tergantung pada karakteristik tiap calon emiten. Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan investor.

Foto: Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kemenkeu, Adi Budiarso di acara Indonesian Business Council (IBC) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/5). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan