Kemenkeu Pastikan Bea Meterai E-commerce Cuma untuk Transaksi di Atas Rp 5 Juta

13 Juni 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online menggunakan mobile banking. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online menggunakan mobile banking. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana penerapan bea meterai dengan syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) di e-commerce hanya untuk transaksi belanja di atas Rp 5 juta. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memastikan, hal ini tidak akan mengganggu ekosistem digital.
ADVERTISEMENT
"Enggak ganggu (ekosistem digital). Itu kan ada minimumnya, jadi harusnya enggak mengganggu. Tapi coba nanti kita kaji ya, harusnya untuk belanja besar saja," ujar Febrio saat ditemui di kawasan DPR RI, Jakarta, Senin (13/6).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Febrio Nathan Kacaribu di DPR RI, Senin (13/6). Foto: Galang/kumparan
Adapun landasan hukum mengenai bea meterai digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai yaitu yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta.
Menurut Febrio, pengenaan bea meterai Rp 10.000 di e-commerce tersebut merupakan hal yang wajar. Apalagi, minimal transaksi belanjanya tergolong besar, yakni Rp 5 juta. Sehingga menurut dia, penerapan bea meterai ini tak akan mengganggu masyarakat secara luas.
ADVERTISEMENT
"Tapi kan ada batas minimumnya, harusnya enggak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar meterai, enggak apa-apa," pungkasnya.