Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan harga rokok naik di tahun 2020. Hal itu merupakan imbas dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 soal kenaikan cukai rokok .
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, persiapan kenaikan cukai rokok itu sudah selesai dilakukan. Artinya mulai Januari 2020, harga rokok akan naik seiring cukai rokok dinaikkan.
"Sudah, sudah siap semuanya ya. Iya (jadi), saya kira ini reguler saja. Normal saja," katanya saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).
Adapun dalam PMK itu, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Berdasarkan aturan tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Kenaikan itu membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.
Kenaikan cukai dan batasan harga jual eceran rokok berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
"Saya kira komunitas pengusaha rokok sudah sangat memahami sistem yang berlaku. Karena ini kan hanya masalah tarif saja, kalau sistem lainnya sama," tegas Heru.
Saat disinggung mengenai harga rokok akan langsung berubah per 1 Januari 2020, dia tak menjawab. Pihaknya akan mempelajari dulu terkait penerapan kenaikan cukai terhadap harga rokok .
"Itu saya harus pelajari dulu karena nanti pada bingung nanti," tutupnya.