Kemenkeu Pastikan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Tak Wajib

25 Maret 2024 4:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri bukanlah suatu kewajiban, namun bersifat opsional.
ADVERTISEMENT
Hal ini menanggapi video Bea Cukai Kualanamu, yang viral terkait tata cara pelaporan barang bawaan ke luar negeri, agar tidak dikenakan pungutan negara ketika kembali ke Indonesia.
"Tentu tidak ada maksud dan niat pemerintah atau Ditjen Bea Cukai membikin ribet atau mempersulit warganya sendiri yang akan bepergian ke luar negeri," kata Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, melalui keterangannya, Minggu (24/3).
Prastowo mengatakan, kebijakan tersebut agar penumpang yang bepergian ke luar negeri aman membawa barang berharga (high value goods).
Adapun beberapa barang berharga yang dimaksud seperti alat olahraga, barang pameran, atau kegiatan seni untuk konser atau shooting seperti gitar, keyboard, drum, dan kamera, sehingga bukan tas atau sepatu seperti dicontohkan.
ADVERTISEMENT
"Misalnya mau pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga yang besar seperti sepeda, atau pertunjukan musik, shooting dan sebagainya, itu dideklarasikan agar kalau pulang nanti karena barang itu high value dan kelihatan tidak dianggap barang impor atau barang baru yang dibeli di luar negeri," jelasnya.
Prastowo mengatakan, deklarasi ini untuk memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Opsi lainnya adalah menggunakan Custom Declaration yang telah disediakan atau cara lain.
"Layanan deklarasi pun diberikan di area Keberangkatan Internasional, bukan area Kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," ungkapnya.
Dengan demikian, Prastowo memastikan praktik pelaporan bawaan ke luar negeri tersebut tidak ada perubahan dan perbedaan sama sekali sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
ADVERTISEMENT
"Kita pastikan sekali lagi, tidak ada perubahan, praktik seperti ini, risk manajemen berlaku, kita yang bepergian selama ini juga tidak pernah diperiksa kalau dari luar negeri bawa barang apa dan jarang sekali kita deklarasi," tuturnya.
Di sisi lain, dia meminta masyarakat tetap mengawasi kegiatan Bea Cukai di lapangan agar kebijakan tetap dilaksanakan secara objektif dan bijak agar penumpang merasa nyaman bepergian ke luar negeri.
Prastowo juga menyampaikan permintaan maaf atas konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu. Dia mengakui inisiatif tersebut kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.
"Tentu maksud dari video itu baik memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjawab keingintahuan publik, namun ada substansi yang kurang pas untuk itu kami luruskan dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tegasnya.
ADVERTISEMENT