Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kemenkeu Pastikan Paket Insentif Tetap Berjalan, Meski PPN 'Batal' Naik
2 Januari 2025 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan sejumlah paket insentif tetap berjalan sesuai komitmen meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) batal naik. Presiden Prabowo Subianto menyebut PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
ADVERTISEMENT
“Tadi untuk yang paket insentif tetap berjalan seperti yang sudah dijanjikan. Hari ini kalau teman-teman sudah ngecek, kalau nggak salah yang beli token listrik hari ini sudah dapat diskon 50 persen ya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1).
Namun, ia menyebut ada satu jenis insentif yang tidak jadi diberikan, yaitu insentif untuk minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. Sebab dengan PPN 12 khusus untuk barang mewah, maka secara otomatis produk-produk seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri mengikuti kebijakan lama yaitu 11 persen.
Selain itu, pembahasan mengenai insentif kendaraan listrik dan sektor perumahan juga dipastikan tetap berjalan sesuai rencana awal.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus sebesar Rp 38,6 triliun di 2025. Hal ini dilakukan sebagai shock absorber atau bantalan imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Presiden Prabowo mengatakan paket stimulus itu bisa berupa bantuan beras, insentif pajak penghasilan (PPh), hingga diskon 50 persen bagi pelanggan listrik.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan," kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun. Dan lain sebagainya. Jadi paket stimulus ini semua nilainya adalah Rp 38,6 triliun," tambahnya.
ADVERTISEMENT