Kemenkeu Pastikan Rapel Kenaikan Gaji PNS Bisa Cair di Maret 2024

22 Februari 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan selisih kenaikan gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) pada Januari dan Februari 2024 akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS yang berlaku per 1 Januari 2024, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyebutkan PNS sudah bisa menikmati kenaikan gaji pada Maret 2024 sesuai dengan aturan yang diteken oleh Jokowi tersebut
"Ini saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di Maret nanti Insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden," ujarnya saat APBN KiTA Februari 2024, Kamis (22/2).
Selain itu, lanjut Isa, PNS juga akan mendapatkan pencairan selisih kenaikan gaji baru yang belum naik selama Januari dan Februari 2024, pada Maret 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (DIrjen) Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata di DPR RI, Jumat (19/5). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti, mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di bulan Maret," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat diajukan mulai 1 Februari dan pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024.
Deni menjelaskan mengapa selisih kenaikan gaji baru dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024, yakni alasan utamanya karena perlu proses rekonsiliasi dengan periode pembayaran gaji.
"Untuk PNS kan memang perlu proses rekonsiliasi disesuaikan dengan periode pembayaran gaji. Jadi gaji tanggal 1 Maret 2024 termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari," kata Deni kepada kumparan, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.