Kumparan Logo

Kemenkeu Pastikan SAL Tetap di BI, Bisa Ditempatkan di Bank Umum

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Wakil Menkeu Juda Agung saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Wakil Menkeu Juda Agung saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tetap ditempatkan di Bank Indonesia (BI), meski pemerintah membuka ruang penempatan kelebihan kas di perbankan umum.

Juda mengatakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat tidak mengubah penempatan SAL yang selama ini berada di bank sentral.

“Nggak itu salah. Jadi tetap, ya ini kan sebenarnya sama dengan PMK yang 44 2024. Jadi tetap di Bank Indonesia (SAL). Semua aktivitas fiskal itu tetap ditempatkan di Bank Indonesia. RKUN (Rekening Kas Umum Negara), kan di situ ada RKUN. Dan disebutin Bank Sentral juga kan,” kata Juda kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (28/9).

Menurut dia, pemerintah memang dapat menempatkan kelebihan kas di luar BI, termasuk pada bank umum. Namun, hal tersebut berbeda dengan penempatan SAL yang tetap berada dalam sistem rekening pemerintah di bank sentral.

“Di luar itu ya bisa diperbankan dan sebagainya. Jadi nggak benar itu yang berita-berita yang ada. Salah pengertian saya kira,” ujarnya.

Juda menjelaskan, mekanisme pengelolaan kas pemerintah memungkinkan dana berada di BI maupun di luar BI sesuai kebutuhan pengelolaan kelebihan kas.

“Jadi tetap ada di Bank Indonesia dan juga ada di luar Bank Indonesia. Bisa di perbankan dan seterusnya,” kata Juda.

PMK 67/2026 sebelumnya menimbulkan perhatian karena aturan tersebut membedakan rekening kas umum negara dengan rekening penampungan SAL. Dalam Pasal 5, saldo operasional minimal pemerintah disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL.

Dalam aturan tersebut, rekening penampungan SAL didefinisikan sebagai rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk menampung SAL. Sementara itu, rekening kas umum negara merupakan rekening tempat penyimpanan uang negara pada bank sentral yang digunakan untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran negara.

PMK 67/2026 juga mengatur pengelolaan kelebihan kas melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Penempatan pada bank umum dapat dilakukan secara konvensional maupun syariah.

Juda mengatakan salah satu tujuan aturan baru tersebut adalah memberikan dasar yang lebih jelas dalam pelaksanaan penempatan dana pemerintah. Sebelumnya, setiap penempatan dana memerlukan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

“Iya, betul. Kalau dulu kan harus setiap penempatan itu ada KMK-nya. Nah ini sebagai dasar supaya nggak setiap ini,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur BI Destry Damayanti memastikan koordinasi antara BI dan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan SAL telah dilakukan, termasuk mengenai jadwal penarikan dana yang ditempatkan pemerintah.

instagram embed

“Yang pasti koordinasi antara kita, BI, dengan Kementerian Keuangan, termasuk kebijakan SAL mereka udah kita bicarakan. Jadi yang existing pun juga, mereka sudah clear kapan timetablenya, kapan mau ditarik, gitu-gitu kan. Sampai yang nanti yang Rp 200 triliun yang di tahun depan, bulan Juli, jadi itu kita udah bicarakan,” kata Destry.

PMK 67/2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 dan mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan maupun kekurangan kas pemerintah pusat.