Kemenkeu Pastikan Transaksi QRIS Masuk Objek PPN, Begini Hitungannya

21 Desember 2024 15:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Transaksi QRIS. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Transaksi QRIS. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan objek PPN.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Adapun penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
PPN tersebut dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR). MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada pedagang alias merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat konsumen bertransaksi menggunakan QRIS.
"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
Dwi menjelaskan simulasi pengenaan PPN saat transaksi menggunakan QRIS. Misalnya, Pablo membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, Pablo memiliki terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000.
"Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya," kata Dwi.
Sementara itu, dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut MDR.
MDR QRIS untuk Usaha Mikro (UMI) saat ini adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100.000 dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp 100.000. MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang, sehingga pedagang disebut tidak boleh membebankan biaya ini kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
Selain UMI, tarif MDR QRIS berbeda-beda untuk jenis merchant yang berbeda, yaitu: